Diantara
perlakuan baik yang dilakukan orang tua kepada anaknya adalah dengan cara
menyelenggarakan ibadah aqiqah untuknya. Tapi kenyataannya, tidak semua orang
tua mampu menyembelihkan hewan aqiqah untuk anaknya tepat setelah kelahirannya
atau tujuh hari setelahnya. Yang paling sering menjadi kendala terselenggaranya
ibadah ini ialah faktor ekonomi. Maka pertanyaan selanjutnya adalah, haruskah
aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 atau boleh dilaksanakan di luar hari itu?
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Minggu, 15 Juni 2014
Sabtu, 14 Juni 2014
Wanita Haid Membaca Al-Quran, Bolehkah?
Haid dan nifas
merupakan dua keadaan yang masuk dalam katagori hadats besar, seperti halnya
junub karena jima’ (red: hubungan suami istri) dan juga mimpi basah. Keadaan
seperti ini menyebabkan seseorang terhalang untuk melakukan beberapa ibadah,
seperti sholat, puasa, membaca al-Quran, dsb.
Akan tetapi,
hadast yang disebabkan haid dan nifas sangat berbeda dengan jima’ dan mimpi
basah dalam hal proses. Wanita haid dan nifas tidak bisa memperkirakan dengan
tepat kapan ia bisa memulai dan berhenti
dari haidnya atau nifasnya. Berbeda dengan jima’, yang mulainya bisa
diperkirakan dan bisa bersuci kapan pun dia mau.
Rabu, 21 Mei 2014
Mengapa Harus Fiqih Perbandingan?
Sering kali kita mendengar pertanyaan dalam menyikapi perbedaan bentuk ibadah, "kenapa fiqih ibadah itu tidah satu saja, agar tidak terjadi kebingungan di tengah ummat?". Atau dalam bahasa yang lain, "hampir setiap ormas Islam atau jama'ah Islam sudah memiliki cara ibadah menurut madzhab yang diikutinya. Lantas, untuk apa lagi harus belajar fiqih perbandingan?"
Kenapa tidak belajar satu madzhab saja?
Sebagai orang awam, yang paling mudah kita lakukan, kita hanya belajar satu madzhab dan kemudian kita jadikan sebagai panduan ibadah kita. Sebenarnya itu sudah cukup dan tidak perlu lagi belajar perbandingan madzhab.
Tapi..
Rabu, 07 Mei 2014
Anyang-anyangan, Dalam Pandangan Fiqih
Jumhur ulama sepakat bahwa semua yang keluar melalui dua jalan, qubul dan dubur, membatalkan wudhu dan sholat. Baik yang keluar itu veses, air seni, madzi, wadi, mani, maupun angin. Jadi, secara singkat bahwa semua itu membatalkan wudhu.
Tapi bagaimana dengan orang yang menderita anyang-anyangan?
Remaja Harus Melek Fiqih

Memang, fiqih merupakan warisan keilmuan klasik yang ada sejak lama. Toh seperti itu, bukan berarti ia bisa disebut sebagai ilmu yang termakan oleh peradaban modern. Bahkan, dimana pun dan kapan pun, fiqih akan selalu dibutuhkan oleh semua generasi umur manusia, terlebih remaja.
Jumat, 02 Mei 2014
Ketika Darah Haid & Nifas Berhenti di Waktu Ashar atau Isya’
Sebagian besar wanita atau bahkan semua wanita yang sedang haid atau nifas, mereka tidak bisa memastikan kapan darah akan berhenti. Kalaupun bisa, itu juga hanya prediksi (perkiraan) hari atau tanggalnya saja. Bukan waktu jam secara akurat. Bisa saja darah itu berhenti di antara dua waktu sholat yang bisa dijamak. Contoh,waktu Ashar dengan Dhuhurnya atau waktu Isyak dengan Magribnya.
Nah, ketika seorang wanita berhenti haid atau nifasnya di waktu Ashar atau Isyak, Sholat apa yang harus dia lakukan? Apakah dia hanya mengerjakan sholat Ashar atau Isyak saja, atau dia wajib menjamaknya dengan sholat sebelumnya, Magrib dan Isyak, Dhuhur dan Ashar?
Darah Haid Keluar Sesaat Setelah Masuk waktu Sholat, Wajib Qadak Sholat?
Sebagian wanita ada yang bisa memprediksi kapan haidnya akan datang dengan tanda-tanda khusus, seperti sakit perut (mules) dsb. Tapi tak jarang juga, haid datang tanpa tanda dan gejala.
Bagi wanita yang haidnya datang tiba-tiba tanpa gejala sebelumnya yang bertepatan dengan masuknya waktu sholat (beberapa saat) apakah wajib mengqadak atau tidak?
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada yang mewajibkan qodak ada yang tidak.
1. Wajib Qadak
Pendapat ini didasari oleh hadis Rosulullah SAW yang artinya:
Pendapat ini didasari oleh hadis Rosulullah SAW yang artinya:
Selasa, 29 April 2014
Sentuhan Kulit Dengan Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu?
Masalah batalnya wudhu karena sebab bersentuhan kulit dengan
lawan jenis, memang menjadi masalah khilafiyah dalam fiqh. Ada ulama
yang menganggap bahwa sekedar bersentuhan tidak membatalkan secara
mutlak. Ada juga yang menambahkan, batal wudhunya jika dilakukan dengan
syahwat (dorongan seksual). Juga ada yang berpendapat wudhu tidak batal
jika ada hail (penghalang).
Dari perbedaan ini, ada baiknya kita menyimak argumen para ulama pada pendapat yang mereka bela.
Kamis, 14 November 2013
Harta Bersama (Gono-gini) Dalam Kacamata Syariah Islam, Adakah?
“pa, setelah
kita nikah, berarti harta papa menjadi harta mama juga ya?”
“iya, harta papa
menjadi harta mama juga.” Jawab suaminya.
“tapi pa,…….” Sambung
isrtinya tanpa melanjutkan kata-katanya. Agak malu ngucapinya.
“tapi kenapa ma?”
“tapi harta mama
tetap harta mama lho ya.” Lanjutnya. “warisan yang mama dapat dari orang tua tetap jadi
milik mama lho, papa gak usah ikut punya. Kan papa kepala keluarga.”
“gleg (sambil
nelen ludah).” Suaminya hanya bengong saja.
Percakapn ini
berlangsung ketika keadaan rumah tangga dalam keadaan normal. Tetapi akan beda persoalan
ketika sedang dalam sidang perceraian dan meributkan pembagian harta.
Selasa, 05 November 2013
Qishas, Hukum Islam Yang Ditakuti Tapi Dinanti
Akhir-akhir ini
media kita sering mengangkat berita tentang kriminalitas, dengan beragam bentuk
dan tipe: perampokan, pencurian, tawuran antar warga sampai pada tindak
pembunuhan.
Terjadinya
pembunuhan pun dilakukan dengan berbagai orentasi; dari masalah yang memang
dianggap serius sampai persoalan yang remeh. Dengan alasan terbakar api
cemburu, seorang tega membakar pasangannya hingga meninggal. Karena persoalan
utang piutang dengan nominal Rupiah yang tidak seberapa, seorang bisa menebas leher
temannya. Seakan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan yang berujung
kematian adalah solusi paling mudah untuk dilakukan.
Begitu murahnya
kah harga sebuah nayawa??
Kamis, 31 Oktober 2013
-BAHAYA MALPRAKTIK DALAM HUKUM FIQIH-
Sering kita
mendengar istilah "malparktik" dalam dunia kedokteran dan medis.
Malpraktik yang kurang lebih bermakna penyelahgunaan profesi yang tidak sesuai
standart prosedur kedokteran.
Nah, malpraktik
seperti ini biasa dipraktikkan oleh mereka yang tidak pernah "makan"
bangku kuliah kedokteran, atau juga yang pernah kuliah tapi tidak selesai alias
gak sampai lulus. Terus bagaimana mau disebut dokter kalau tidak mau ikut
prosedur profesi kedokteran.
Akibatnya......?
Adakalanya
praktik "ngawurnya" ini bisa menolonh orang (kebetulan). Tapi lebih
sering bahayanya.
coba kita
bayangkan, ada pasien terluka sedikit di kakinya (habis nginjek cangkang telor).
Eh, oleh si dokter jadi-jadianan ini kaki si pasien malang ini langsung diamputasi.
Alasan si dokter memang rada masuk akal , takut infeksi. Maka sebelum
infeksinya menjalar sampai paru-paru, kaki pasien ini 'kudu" diamputasi.
Jika sudah
seperti ini kasusnya, maka siapa yang dirugikan, pasien bukan?
**********
Bagaimana Dengan Malpraktik Dalam Dunia Fiqih Dan
Fatwa??
Modus malpraktik
dalam dunia fiqih sangat mirip sekali dengan malpraktik dalam dunia kedokteran.
Akantetapi dampak buruknya lebih dahsayat. Kekacauan dalam masyarakat Islam
akan terjadi.
Coba kita
perhatikan oknum ustadz di sekeliling kita. Berapa banyak mereka yang berani
berfatwa dan memutuskan hukum fiqih tapi tidak memiliki bekal kemampuan ilmu syariah
yang memadai.
Selasa, 29 Oktober 2013
طرق الذبح الحديثة وموقف الفقه فيها
الحمد
لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه، وبعد:
فإن
الذبح له مكانته في الشرع الإسلامي. إذ به,
يستطيع المسلم أن يؤيّد الحلال
والحرام, ويفرّق بين الميتة وغيرها في الحيوان المأكول لحمه.
فالذكاة
الشرعية هي : ذبح أو نحر المأكول البري بقطع حلقومه ومريئه، أو عقر ممتنع بسهم ونحوه
في أي مكان من جسده.
ويجوز
نحر ما يذبح كالبقر، وذبح ما ينحر كالإبل عند جمهور أهل العلم. فإن الذبح يختلف عن
النحر في بعض أشياء, منها: أن الذبح مختص بالبقر والغنم، وما كان قصير الرقبة من غيرهما،
أما النحر فمختص بالإبل، وقد ألحق بها بعض العلماء الزرافة إن تأنست، فإن كانت متوحشة
صيدت بما يصاد به غيرها.
وإن
عكس المذكي فنحر البقر والغنم، أو ذبح الإبل فهو جائز عند الجمهور من الحنفية والشافعية
والحنابلة، لأن المقصود فري الأوداج، وإنهار الدم ليطيب به اللحم، ولأن الكل موضع للتذكية.
ومن
شروط المذبوح هي: أن يكون حيّاً
وقت الذبح, وأن يقطع منه ما يجب قطعه في الذكاة بذبح في الحلقوم أو طعن في الّلبة
ولا تجوز الذكاة في غيرهما بالإجماع. والأكمل في الذبح قطع الأوداج الثلاثة وهي:
1. الحلقوم : وهو مجرى النفس دخولاً وخروجاً
.
2. المريء : وهو مجرى الطعام والشراب .
3. الودجان : وهما عرقان في صفحتي العنق.
Kamis, 24 Oktober 2013
Ayo, Mengenal Mahram Kita Dari Jalur Pernikahan

Orang tua
pasangan kita akan menjadi orang tua kita, paman dan bibi pasangan kita akan
menjadi paman dan bibi kita, adik dan kakak pasangan kita akan menjadi adik dan
kakak kita juga. Jadi intinya, semua gelar urutan nasab keluarga pasangan kita
hampir semua kita sandang sebagaimana pasangan kita menyandangnya. Secara umum,
mahram (haram untuk dinikah) pasangan kita adalah mahram kita juga.
Jumat, 24 Mei 2013
Sholat Kok Sambil Jalan?
sering kita menjumpai orang yang sedang sholat pindah tempat, dari satu shof (baris) ke shof yang lain di depan nya. Baik itu sholat fardhu maupun sholat sunnah. Terkadang perpindahannya pun tidak hanya cukup satu shof saja, bahkan bisa lebih dari itu.
Hal ini terjadi biasanya orang yang sholat tersebut ketika siap untuk melalukan Takbitratul Ihram, dia mencari sesuatu yang bisa dia jadikan sutrah. Dia berdiri di belakang sutrah tersebut agar tidak ada orang yang melintas di depanya.
Terkadang sesuatu yang dia jadikan sutrah adalah orang yang sedang duduk bedzikir atau orang yang juga sedang melaksanakan sholat. Boleh jadi orang yang dijadikan sutrah tersebut pergi dari tempat tersebut.
Nah, parahnya ketika orang yang di depannya tersebut pergi, maka mau tak mau dia kehilangan sutrahnya. Pada saat sutrahnya hilang maka dia berusaha mencari sutrah baru dengan pindah ke shof di depannya. Alih-alih ingin mendapatkan kekhusyuan sholat dengan sutrah, tetapi yang terjadi justru dia disibukkan dengan pindah tempat dari shof ke shof yang lain.
Senin, 20 Mei 2013
Awas, Sepupu Bukan Mahram..!!!!

Saudara Sepupu dalam kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) berarti hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; atau saudara senenek. Atau hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau saudara senenek/ sekakek. Atau juga anak dari saudara perempuan ayah/ ibu dan anak dr saudara laki-laki ayah/ ibu.
Contoh kasus:
1. Afif dan Luthfi adalah kakak beradik (saudara kandung), keduanya memiliki anak, Fahmi dan Milah. Maka Fahmi dan Milah adalah saudara sepupu sekakek dan senenek.
2. Ahmad dan Fatimah adalah kakak beradik seayah( saudara seayah), masing- masing memiliki anak yang bernama Aisyah dan Ibrahim. Makan Aisyah dan Ibrahim adalah saudara sepupu sekakek.
3. Aminah dan Zainab adalah kakak beradik seibu (saudara seibu), masing-masing memiliki anak, Muhammad dan Khadijah. Maka Muhammad dan Khadijah adalah saudara sepupu senenek.
Kamis, 28 Maret 2013
Dukun...... oh dukun
“Ada mbah dukun sedang ngobatin pasiennya
Konon katanya sakitnya karna diguna-guna
Sambil komat-kamit mulut mbah dukun baca mantra
Dengan segelas air putih lalu pasien disembur
......
......”
Itu penggalan lirik
lagu yag berjudul “mbah dukun”. Dulu lagu ini pernah Hit pada zamannya. Bahkan penyanyinya pun Alam sempat memperoleh piala Seruling
Emas pada malam penghargaan ANUGERAH DANGDUT TPI tahun 2002. Tentunya pembaca
masih banyak yang ingat dengan lagu ini. Sedikit bernostalgila. Eh, nostalgia.
Sebenarnya tidah ada yang spesial pada lirik lagu ini. Isinya
biasa-biasa saja, hanya menceritakan aktifitas dukun dalam mengobati pasiennya.
Rabu, 27 Maret 2013
Langganan:
Komentar (Atom)