Pages

Jumat, 02 Mei 2014

Darah Haid Keluar Sesaat Setelah Masuk waktu Sholat, Wajib Qadak Sholat?

Sebagian wanita ada yang bisa memprediksi kapan haidnya akan datang dengan tanda-tanda khusus, seperti sakit perut (mules) dsb. Tapi tak jarang juga, haid datang tanpa tanda dan gejala.

Bagi wanita yang haidnya datang tiba-tiba tanpa gejala sebelumnya yang bertepatan dengan masuknya waktu sholat (beberapa saat) apakah wajib mengqadak atau tidak?
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada yang mewajibkan qodak ada yang tidak.

1. Wajib Qadak
Pendapat ini didasari oleh hadis Rosulullah SAW yang artinya:

“Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapati shalat Shubuh. Dan barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapati shalat ‘Ashar.” (HR. Muslim)

Contoh Kasus:
Ketika waktu sholat Dhuhur telah tiba, Zainab menunda melaksanakan sholat hingga +/- 30 menit. Setelah 30 menit itu tiba-tiba haidnya keluar. Pada keadaan seperti ini, Zainab mempunyai hutang sholat Dhuhur dan wajib diqadak setelah ia suci.
Dari hadis diatas, bisa kita fahami bahwa di awal waktu sholat Dhuhur itu Zainab masih dalam keadaan suci, belum haid. Maka kewajiban sholat Dhuhur masih berlaku.

2. Tidak Wajib Qadak
Argumen yang digunakan dalam pendapat ini, bahwa datangnya haid tidak bisa diperkirakan dan bukan kesengajaan. Adapun menunda pekaksanaan sholat bukan suatu yang berdosa, mengingat waktu sholat Dhuhur adalah waktu muwassa’ (red, lapang).

Contoh Kasus:
Sama seperti kasus pertama, bahwa zainab menunda waktu sholat Dhuhur 30 menit. Kalaupun setelah itu haidnya keluar maka dia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadak sholat Dhuhurnya.

Sebagai sikap kehati-hatian, maka penulis lebih cenderung pada mendapat pertama yang mewajibkan qadak.

****

Permasalahan selanjutnya adalah jika wanita mengetahui kapan haidnya akan datang kemudian dia menunda pelaksanaan sholat di awal waktu.

Contoh kasus:
Sesaat sebelum keluarnya haid, Zainab bisa memprediksi haidnya akan keluar sekitas (antara) waktu Dhuhur dan Ashar. Ketika masuk makstu Dhuhur ternyata Zainab tak segera melaksanakan Sholat. Beberapa saat kemudian haidnya keluar.

Dalam kasus ini, ada unsur kesengajaan yang dilakukan zainab. Dia tidak segera melaksanakan sholat di awal waktu padahal dia sudah mengetahui kapan haidnya akan keluar. Ulama berbeda pendapat dalam menyikapi masalah ini. Mereka ada yang mengatakan wajib qadak ada yang mengatakan tidak.

1. Wajib Qadak
Pendapat ini dipilih oleh Jumhur ulama. Argumen yang mereka angkat adalah hadis Rosulullah SAW:
“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pemahaman hadis ini menurut jumhur, yang meninggalkan sholat karena tertidur dan lupa saja wajib mengqadak, apalagi yang sengaja, lebih wajib (min babil aula)

Pendapat yang senada pun dilontarkan oleh Ibn Rusd dalam Bidayatul Munjtahid, bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia berdosa dan wajib mengqadak.

2. Tidak Ada Qadak Sholat, Hanya Wajib Taubat
Kelompok kedua ini menganggap bahwa sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak bisa diqadak. Yang ada hanya anjuran bertaubat dengan memperbanyak kebaikan dan amalan sunnah. Pendapat ini juga diambil oleh Ibn Hazm dalam Almuhalla.

Ada Kaidah Ushuliyah yang mereka gunakan untuk memperkuat argumennya: ”Al-amru bi al-ada’ laisa al-amra bi al-qadak” artinya: perintah untuk melaksanakan bukanlah perintah untuk mengqadak.

Kemudian, jika qadak sholat diperbolehkan, maka akan banyak orang yang meremehkan urusan sholat dan tidak perhatian terhadap waktu-waktunya yang telah ditetapkan syariat.
Ibn Taimiyah dalam Majmu Fatawa, serta sebagian pengikut madzhab As-Syafiiyah menguatkan mendapat ini.

Demikian dua pendapat ulama yang berbeda dengan sebagian dalil yang mereka angkat.
Sekali lagi, sebagai sikap kehati-hatian, penulis lebih condong kepada pendapat Jumhur ulama yang mewajibkan qadak Sholat yang ditinggalkan walaupun dengan sengaja.

Wallahu alam

Oleh: Ahmad Hilm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About