Pages

Selasa, 05 November 2013

Qishas, Hukum Islam Yang Ditakuti Tapi Dinanti

Akhir-akhir ini media kita sering mengangkat berita tentang kriminalitas, dengan beragam bentuk dan tipe: perampokan, pencurian, tawuran antar warga sampai pada tindak pembunuhan.

Terjadinya pembunuhan pun dilakukan dengan berbagai orentasi; dari masalah yang memang dianggap serius sampai persoalan yang remeh. Dengan alasan terbakar api cemburu, seorang tega membakar pasangannya hingga meninggal. Karena persoalan utang piutang dengan nominal Rupiah yang tidak seberapa, seorang bisa menebas leher temannya. Seakan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan yang berujung kematian adalah solusi paling mudah untuk dilakukan.

Begitu murahnya kah  harga sebuah nayawa??



Tidak berhenti sampai disitu, keluarga korban yang ingin menuntut keadilan jusrtu membuat kerusuhan dan melakukan pengrusakan digedung pengadilan. Bahkan tak jarang keluarga korban pembunuhan juga melukukan balasan pembunuhan terhadap keluarga terdakwa. Bisa jadi aksi balsan dari keluarga korban lebih dahsyat dari pada pembunuhan awal.


Kenapa bisa terjadi seperti itu??

Alasannya sangat sederhana, keluarga korban tidak mendapatkan keadilannya lantaran vonis hakim terhadap terdakwa tidak setimpal. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan sangat ringan.

Akhirnya bukan kedamaian yang  didapat setelah vonis pengadilan, jusru pertikaian dan saling serang  yang terjadi.


Islam Punya Jawabannya Untuk Mengurangi Kasus Pembunuhan

Sebanarnaya kasus pembunuhan sudah terjadi sejak awal sejarah kehidupan manusai. Tercatat dalam riwayat, salah seorang anak Nabi Adam AS yang bernama  Qobil membunuh Habil, saudaranya lantaran urusan perjodohan yang tidak dia setujui.

Sejarah Qobil dan Habil ini sebagai pelajaran untuk kita, bahwa manusia punya kecenderungan untuk memenangkan egonya dengan caranya sendiri. Termasuk dengan cara membunuh.

Oleh sebab itulah Allah SWT Dzat yang menciptakan manusia mempunya solusi untuk  agar mereka tidak cepat mengangkat senjata untuk melakukan pembunuhan.

Hukum Qishos lah jawabannya..!

Kok bisa??!!


Hukum Qihsas Sangat Dibenci Oleh Mereka Yang Tidak Faham

Ketika  kata “QISHAS” disebut akan terbayang (dibenak orang-orang yang tidak faham)  gambaran  hukuman yang kejam, tidak manusiawi, melanggar HAM dan seabreg tudukan keji lainnya.

Seakan penerapan hukun qishas tanpa aturan dan dilakukan semaunya saja.

Bahkan orang  kebencian semacam ini bukan hanya dilontarkan oleh non Islam,  tapi orang yang mengaku ber-KTP Islam pun turut membenci dan memerangi hukum qishas.


Pengertian Qishas

Secara bahasa qishas berarti: mengikuti jejak.
Secara istilah syariat adalah: melakukan suatu tindakan terhadap pelaku jinayat ( kriminal) sama seperti yang dia lakukan terhadap korbannya.

Dipandang dari sisi tindak kriminalnya, qishas dapat ditegakkan dengan dua alasan:

1. membunuh (menghilangkan nyawa) dengan sengaja

2. Menciderai atau melukai

Keluarga korban boleh menbatalhan hukum qishas dengan menerima diyat (ganti rugi) dari pelaku denagn 100 (seratus) onta atau dengan nominal uang  yang senilai dengan 100 onta tersebut.


Al-Quran Berbicara Tentang Qishas
Ternyata Al-Qur’an tidak hanya berbicara qishas pada  syari’at nabi Muhammad saja, lebih dari itu, dia bercerita  syariat qishsos pada ummat terdahulu.

Ini menunjukkan betapa syariat qishas sangat penting untuk kelangsungan  hidup manusia. Sangat sederhana tapi efektif dalam upaya menekan tindak criminal, terutama pembunuhan.

“dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)



Seperti  yang telah kita bicarakan didepan, bahwa peristiwa tindak kriminal, terutama pembenuhan, sudah terjadi sejak awal sejarah kehidupan manusia. Kemudian sebagai upaya pencegahannya Allah mensyariatkan hukum qishas.

Masih digunakannya hukum qishas sampai sekarang (syariat nabi Muhammad) merupakan bentuk nyata efektifnya (qishas) dari masa ke masa. Kalau tidak efektif, Allah SWT tidak akan menjadikannya hukum pasa masa sekarang (ummat nabi Muhammad)


Hikmah disyariatkannya Qishas

Dalam Al-Quran Allah SWT menyatakan bahwa didalam hukum qishas terkandung kehidupan.
Kok bisa ya??!! Qishas kan hukuman bunuh dibalas dengan bunuh. Trus diman bentuk kehidupannya?

Mari kita simak bersama penjelasan para ahli tafsir  tentang makna “kehidupan” dalam QS: al- Baqarah: 179).

Artinya: “dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 179)

1. Upaya pencegahan, baik dari sisi pelaku maupun korban. (jera sebelum bertindak)
Jika orang membayangkan betapa menakutkannya hukum qishas, maka dia akan menahan dirinya untuk tidak membunuh. Dalam kasus ini si calon pembunuh selamat dari hukum qishas lantaran tidak jadi membunuh, dan si calon korban tetap hidup karena tidak jadi dibunuh.

2. Mencegah tindakan balas dendam dari pikah keluaga korban.
Sebenarnya qishas merupakan tindakan balasan (membunuh) atas perbuatan terdakwa. Akan tetapi penegakannya yang dilakukan penguasa/ pemerintah dengan aturan yang telah diatur sayriat.

Seperti yang telah kita bahas pada prolog  diatas, tindakan balas dendam yang dilakukan oleh keluarga korban terkadang lebih mengerikan. Karena hanya satu tuntukan mereka, membunuh pelakunya.

Maka dengan syariat qishas ini, rantai pembunuhan brutal dan aksi balas dendam akan terputus. Seandainya rantai balas dendam ini tidak terputus, berapa korban lagi yang akan berjatuhan. Jadi dengan membunuh satu orang (pelaku pertama) maka selamatlah nyawa banyak orang.

Demikianlah arti “hidup” yang terkandung dalam hukum qishas.


Hukum Qishas Keji Dan Tidak Manusiawi, Kata Siapa?
Pelaksanaan hukum qishas tidak bisa dilakukanoleh sembarang orang, harus oleh ahlinya, baik itu qishas dengan membunuh maupun qishas pencideraan.

Dalam pelaksanaan qishas membunuh harus dilakukan dengan cara yang baik, tidak oleh menyakiti apalagi sampai menyiksa. Harus benar- benar mati dalam satu tindakan.

Kemudian untuk qishas luka/ cidera, tidak boleh melebihi  luka korban. Jadi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak melebihi batas.

Dalam pelaksanaannya (qishah mati dan luka) dipastikan orang yang akan diqishas harus dalam keadaan sehat. Kalau dia sakit harus ditunggu sampai sembuh.



Qishas Melanggar HAM

Para pemuja HAM akan berteriak apabila hukum qishas ditegakkan. Alasannya sangat bodoh, qishas menghilangkan hak hidup seseorang.

Mereka (pemuja HAM) hanya melihat hak hidup terdakwa, tapi tidak melihat korban yang jelas nyata terbunuh. Mereka berpikiran pendek, tidak pernah mengambil pelajaran disetiap tindakan balas dendam yang dilakukan oleh keluarga korban yang justru bisa menelan banyak korban.

Seakan mereka pihak yang paling faham tentang hak, padahal merekalah orang-orang yang paling bodoh.

Membela hak hidup pelaku pembunuhan, tapi menelantarkan hak korban dan keluarganya.

Ini yang mereka sebut dengan HAK ASASI MANUSIA.

Berharap Qishas ditegakkan

Begitu adilnya hukum qishas. Bagi orang yang merindukan kedamaian dan keamanan pasti berharap hukum qishas ditegakkan. semoga

Sungguh indah bukan…??!!!

*untuk penjelasan lengkap tentang pelaksanaan hukum qishas bisa ditunggu antikel saya selanjutnya.


Oleh: Ahmad Hilmi

1 komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About