Terjadinya
pembunuhan pun dilakukan dengan berbagai orentasi; dari masalah yang memang
dianggap serius sampai persoalan yang remeh. Dengan alasan terbakar api
cemburu, seorang tega membakar pasangannya hingga meninggal. Karena persoalan
utang piutang dengan nominal Rupiah yang tidak seberapa, seorang bisa menebas leher
temannya. Seakan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan yang berujung
kematian adalah solusi paling mudah untuk dilakukan.
Begitu murahnya
kah harga sebuah nayawa??
Tidak berhenti
sampai disitu, keluarga korban yang ingin menuntut keadilan jusrtu membuat
kerusuhan dan melakukan pengrusakan digedung pengadilan. Bahkan tak jarang
keluarga korban pembunuhan juga melukukan balasan pembunuhan terhadap keluarga
terdakwa. Bisa jadi aksi balsan dari keluarga korban lebih dahsyat dari pada
pembunuhan awal.
Kenapa bisa
terjadi seperti itu??
Alasannya sangat
sederhana, keluarga korban tidak mendapatkan keadilannya lantaran vonis hakim
terhadap terdakwa tidak setimpal. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan sangat
ringan.
Akhirnya bukan
kedamaian yang didapat setelah vonis
pengadilan, jusru pertikaian dan saling serang
yang terjadi.
Islam Punya
Jawabannya Untuk Mengurangi Kasus Pembunuhan
Sebanarnaya
kasus pembunuhan sudah terjadi sejak awal sejarah kehidupan manusai. Tercatat
dalam riwayat, salah seorang anak Nabi Adam AS yang bernama Qobil membunuh Habil, saudaranya lantaran
urusan perjodohan yang tidak dia setujui.
Sejarah Qobil
dan Habil ini sebagai pelajaran untuk kita, bahwa manusia punya kecenderungan
untuk memenangkan egonya dengan caranya sendiri. Termasuk dengan cara membunuh.
Oleh sebab
itulah Allah SWT Dzat yang menciptakan manusia mempunya solusi untuk agar mereka tidak cepat mengangkat senjata
untuk melakukan pembunuhan.
Hukum Qishos lah
jawabannya..!
Kok bisa??!!
Hukum Qihsas
Sangat Dibenci Oleh Mereka Yang Tidak Faham
Ketika kata “QISHAS” disebut akan terbayang (dibenak
orang-orang yang tidak faham)
gambaran hukuman yang kejam,
tidak manusiawi, melanggar HAM dan seabreg tudukan keji lainnya.
Seakan penerapan
hukun qishas tanpa aturan dan dilakukan semaunya saja.
Bahkan
orang kebencian semacam ini bukan hanya
dilontarkan oleh non Islam, tapi orang
yang mengaku ber-KTP Islam pun turut membenci dan memerangi hukum qishas.
Pengertian
Qishas
Secara bahasa
qishas berarti: mengikuti jejak.
Secara istilah
syariat adalah: melakukan suatu tindakan terhadap pelaku jinayat ( kriminal)
sama seperti yang dia lakukan terhadap korbannya.
Dipandang dari
sisi tindak kriminalnya, qishas dapat ditegakkan dengan dua alasan:
1. membunuh
(menghilangkan nyawa) dengan sengaja
2. Menciderai
atau melukai
Keluarga korban
boleh menbatalhan hukum qishas dengan menerima diyat (ganti rugi) dari
pelaku denagn 100 (seratus) onta atau dengan nominal uang yang senilai dengan 100 onta tersebut.
Al-Quran
Berbicara Tentang Qishas
Ternyata
Al-Qur’an tidak hanya berbicara qishas pada
syari’at nabi Muhammad saja, lebih dari itu, dia bercerita syariat qishsos pada ummat terdahulu.
Ini menunjukkan
betapa syariat qishas sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia. Sangat sederhana tapi efektif
dalam upaya menekan tindak criminal, terutama pembunuhan.
“dan Kami
telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang
melepaskan (hak qishas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS.
Al-Maidah: 45)
Seperti yang telah kita bicarakan didepan, bahwa
peristiwa tindak kriminal, terutama pembenuhan, sudah terjadi sejak awal
sejarah kehidupan manusia. Kemudian sebagai upaya pencegahannya Allah mensyariatkan
hukum qishas.
Masih
digunakannya hukum qishas sampai sekarang (syariat nabi Muhammad) merupakan
bentuk nyata efektifnya (qishas) dari masa ke masa. Kalau tidak efektif, Allah
SWT tidak akan menjadikannya hukum pasa masa sekarang (ummat nabi Muhammad)
Hikmah
disyariatkannya Qishas
Dalam Al-Quran
Allah SWT menyatakan bahwa didalam hukum qishas terkandung kehidupan.
Kok bisa
ya??!! Qishas kan hukuman bunuh dibalas dengan bunuh. Trus diman bentuk
kehidupannya?
Mari kita simak
bersama penjelasan para ahli tafsir
tentang makna “kehidupan” dalam QS: al- Baqarah: 179).
Artinya: “dan
dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang
yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 179)
1. Upaya
pencegahan, baik dari sisi pelaku maupun korban. (jera sebelum bertindak)
Jika orang
membayangkan betapa menakutkannya hukum qishas, maka dia akan menahan dirinya
untuk tidak membunuh. Dalam kasus ini si calon pembunuh selamat dari hukum
qishas lantaran tidak jadi membunuh, dan si calon korban tetap hidup karena
tidak jadi dibunuh.
2. Mencegah
tindakan balas dendam dari pikah keluaga korban.
Sebenarnya
qishas merupakan tindakan balasan (membunuh) atas perbuatan terdakwa. Akan tetapi
penegakannya yang dilakukan penguasa/ pemerintah dengan aturan yang telah
diatur sayriat.
Seperti yang
telah kita bahas pada prolog diatas,
tindakan balas dendam yang dilakukan oleh keluarga korban terkadang lebih
mengerikan. Karena hanya satu tuntukan mereka, membunuh pelakunya.
Maka dengan
syariat qishas ini, rantai pembunuhan brutal dan aksi balas dendam akan
terputus. Seandainya rantai balas dendam ini tidak terputus, berapa korban lagi
yang akan berjatuhan. Jadi dengan membunuh satu orang (pelaku pertama) maka
selamatlah nyawa banyak orang.
Demikianlah
arti “hidup” yang terkandung dalam hukum qishas.
Hukum Qishas
Keji Dan Tidak Manusiawi, Kata Siapa?
Pelaksanaan
hukum qishas tidak bisa dilakukanoleh sembarang orang, harus oleh ahlinya, baik
itu qishas dengan membunuh maupun qishas pencideraan.
Dalam
pelaksanaan qishas membunuh harus dilakukan dengan cara yang baik, tidak oleh
menyakiti apalagi sampai menyiksa. Harus benar- benar mati dalam satu tindakan.
Kemudian untuk
qishas luka/ cidera, tidak boleh melebihi
luka korban. Jadi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak
melebihi batas.
Dalam
pelaksanaannya (qishah mati dan luka) dipastikan orang yang akan diqishas harus
dalam keadaan sehat. Kalau dia sakit harus ditunggu sampai sembuh.
Qishas
Melanggar HAM
Para pemuja HAM
akan berteriak apabila hukum qishas ditegakkan. Alasannya sangat bodoh, qishas
menghilangkan hak hidup seseorang.
Mereka (pemuja
HAM) hanya melihat hak hidup terdakwa, tapi tidak melihat korban yang jelas
nyata terbunuh. Mereka berpikiran pendek, tidak pernah mengambil pelajaran
disetiap tindakan balas dendam yang dilakukan oleh keluarga korban yang justru
bisa menelan banyak korban.
Seakan mereka
pihak yang paling faham tentang hak, padahal merekalah orang-orang yang paling
bodoh.
Membela hak
hidup pelaku pembunuhan, tapi menelantarkan hak korban dan keluarganya.
Ini yang mereka
sebut dengan HAK ASASI MANUSIA.
Berharap Qishas
ditegakkan
Begitu adilnya
hukum qishas. Bagi orang yang merindukan kedamaian dan keamanan pasti berharap
hukum qishas ditegakkan. semoga
Sungguh indah
bukan…??!!!
*untuk
penjelasan lengkap tentang pelaksanaan hukum qishas bisa ditunggu antikel saya
selanjutnya.
Oleh: Ahmad
Hilmi
Tulisan yang mantap Bro... :D
BalasHapus