Sering kita
mendengar istilah "malparktik" dalam dunia kedokteran dan medis.
Malpraktik yang kurang lebih bermakna penyelahgunaan profesi yang tidak sesuai
standart prosedur kedokteran.
Nah, malpraktik
seperti ini biasa dipraktikkan oleh mereka yang tidak pernah "makan"
bangku kuliah kedokteran, atau juga yang pernah kuliah tapi tidak selesai alias
gak sampai lulus. Terus bagaimana mau disebut dokter kalau tidak mau ikut
prosedur profesi kedokteran.
Akibatnya......?
Adakalanya
praktik "ngawurnya" ini bisa menolonh orang (kebetulan). Tapi lebih
sering bahayanya.
coba kita
bayangkan, ada pasien terluka sedikit di kakinya (habis nginjek cangkang telor).
Eh, oleh si dokter jadi-jadianan ini kaki si pasien malang ini langsung diamputasi.
Alasan si dokter memang rada masuk akal , takut infeksi. Maka sebelum
infeksinya menjalar sampai paru-paru, kaki pasien ini 'kudu" diamputasi.
Jika sudah
seperti ini kasusnya, maka siapa yang dirugikan, pasien bukan?
**********
Bagaimana Dengan Malpraktik Dalam Dunia Fiqih Dan
Fatwa??
Modus malpraktik
dalam dunia fiqih sangat mirip sekali dengan malpraktik dalam dunia kedokteran.
Akantetapi dampak buruknya lebih dahsayat. Kekacauan dalam masyarakat Islam
akan terjadi.
Coba kita
perhatikan oknum ustadz di sekeliling kita. Berapa banyak mereka yang berani
berfatwa dan memutuskan hukum fiqih tapi tidak memiliki bekal kemampuan ilmu syariah
yang memadai.