Pages

Kamis, 31 Oktober 2013

-BAHAYA MALPRAKTIK DALAM HUKUM FIQIH-

Sering kita mendengar istilah "malparktik" dalam dunia kedokteran dan medis. Malpraktik yang kurang lebih bermakna penyelahgunaan profesi yang tidak sesuai standart prosedur kedokteran.
Nah, malpraktik seperti ini biasa dipraktikkan oleh mereka yang tidak pernah "makan" bangku kuliah kedokteran, atau juga yang pernah kuliah tapi tidak selesai alias gak sampai lulus. Terus bagaimana mau disebut dokter kalau tidak mau ikut prosedur profesi kedokteran.
Akibatnya......?
Adakalanya praktik "ngawurnya" ini bisa menolonh orang (kebetulan). Tapi lebih sering bahayanya.
coba kita bayangkan, ada pasien terluka sedikit di kakinya (habis nginjek cangkang telor). Eh, oleh si dokter jadi-jadianan ini kaki si pasien malang ini langsung diamputasi. Alasan si dokter memang rada masuk akal , takut infeksi. Maka sebelum infeksinya menjalar sampai paru-paru, kaki pasien ini 'kudu" diamputasi.

Jika sudah seperti ini kasusnya, maka siapa yang dirugikan, pasien bukan?

**********


Bagaimana Dengan Malpraktik Dalam Dunia Fiqih Dan Fatwa??

Modus malpraktik dalam dunia fiqih sangat mirip sekali dengan malpraktik dalam dunia kedokteran. Akantetapi dampak buruknya lebih dahsayat. Kekacauan dalam masyarakat Islam akan terjadi.
Coba kita perhatikan oknum ustadz di sekeliling kita. Berapa banyak mereka yang berani berfatwa dan memutuskan hukum fiqih tapi tidak memiliki bekal kemampuan ilmu syariah yang memadai.

Selasa, 29 Oktober 2013

طرق الذبح الحديثة وموقف الفقه فيها



الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه، وبعد:
فإن الذبح له مكانته في الشرع الإسلامي. إذ به, 
يستطيع المسلم أن يؤيّد الحلال والحرام, ويفرّق بين الميتة وغيرها في الحيوان المأكول لحمه.
فالذكاة الشرعية هي : ذبح أو نحر المأكول البري بقطع حلقومه ومريئه، أو عقر ممتنع بسهم ونحوه في أي مكان من جسده.
ويجوز نحر ما يذبح كالبقر، وذبح ما ينحر كالإبل عند جمهور أهل العلم. فإن الذبح يختلف عن النحر في بعض أشياء, منها: أن الذبح مختص بالبقر والغنم، وما كان قصير الرقبة من غيرهما، أما النحر فمختص بالإبل، وقد ألحق بها بعض العلماء الزرافة إن تأنست، فإن كانت متوحشة صيدت بما يصاد به غيرها.
وإن عكس المذكي فنحر البقر والغنم، أو ذبح الإبل فهو جائز عند الجمهور من الحنفية والشافعية والحنابلة، لأن المقصود فري الأوداج، وإنهار الدم ليطيب به اللحم، ولأن الكل موضع للتذكية.
ومن شروط المذبوح هي: أن يكون حيّاً وقت الذبح, وأن يقطع منه ما يجب قطعه في الذكاة بذبح في الحلقوم أو طعن في الّلبة ولا تجوز الذكاة في غيرهما بالإجماع. والأكمل في الذبح قطع الأوداج الثلاثة وهي:
1.   الحلقوم : وهو مجرى النفس دخولاً وخروجاً .
2.   المريء : وهو مجرى الطعام والشراب .
3.   الودجان : وهما عرقان في صفحتي العنق.

Senin, 28 Oktober 2013

Membaca Alfatihah Bagi Makmum, Wajibkah?

Tulisan ini terinspirasi dari pertanyaan beberapa jamaah pengajian yang diajukan kepada penulis seputar bacaan surah Alfatihah bagi makmum dalam sholat jahriyah (red: sholat dengan bacaan Alfatihah dan ayat yang keras). Diantara permasalahan tersebut adalah masih wajibkah makmum membaca Alfatihah?, tidakkah gugur kewajiban membaca Alfatihah, padahal makmum mendengar bacaan imam?, jika tetap diwajibkan, kapan waktu yang tepat makmum menbaca Alfatihah?

Hukum membaca Al-Fatihah dan kedudukannya dalam shalat

Secara umum, mayoritas ulama fiqih mengatakan wajib membaca surat Alfatihah dalam sholat. Baik pada sholat munfarid (red:

Kamis, 24 Oktober 2013

Ayo, Mengenal Mahram Kita Dari Jalur Pernikahan

Seseorang yang telah menikah pasti akan merasakan sebuah kebahagiaan. Yang pertama bahagia karena sudah memiliki pasangan secara pribadi, dan yang kedua bahagia karena semakin luas lingkup keluarganya. Karena masing-masing pasangan membawa keluarga besar. Terlebih adat ketimuran kita mempunyai istilah “menikah itu bukan hanya mengawinkan dua individu, tapi juga menyatukan dua kelaurga yang berbeda.”
Orang tua pasangan kita akan menjadi orang tua kita, paman dan bibi pasangan kita akan menjadi paman dan bibi kita, adik dan kakak pasangan kita akan menjadi adik dan kakak kita juga. Jadi intinya, semua gelar urutan nasab keluarga pasangan kita hampir semua kita sandang sebagaimana pasangan kita menyandangnya. Secara umum, mahram (haram untuk dinikah) pasangan kita adalah mahram kita juga.

Rabu, 16 Oktober 2013

Indonesia, Bangsa Yang Disibukkan Dengan Hukum Bangsa Lain

Belakangan ini kita kembali disuguhkan berita-berita seputar hukuman mati bagi WNI di beberapa Negara orang. Hukuman mati yang dijatuhkan sangat beragam sebabnya, mulai tindak pembunuan, perampokan sampai kasus penyelundupan narkoba.
Kompas.com pada Rabu, 16 Oktober 2013 membuat judul berita  “Hukuman Mati Mengancam 265 TKI, ke Mana Pemrintah?” menyebutkan  data dari Data Migrant Care bahwa ke-265 TKI yang terancam hukuman mati tersebut  tersebar di beberapa Negara. Sebanyak 213 TKI di Malaysia, 33 0rang di Arab Saudi, 18 orang di China, dan 1 lagi di Iran.
 

Blogger news

Blogroll

About