Diantara
perlakuan baik yang dilakukan orang tua kepada anaknya adalah dengan cara
menyelenggarakan ibadah aqiqah untuknya. Tapi kenyataannya, tidak semua orang
tua mampu menyembelihkan hewan aqiqah untuk anaknya tepat setelah kelahirannya
atau tujuh hari setelahnya. Yang paling sering menjadi kendala terselenggaranya
ibadah ini ialah faktor ekonomi. Maka pertanyaan selanjutnya adalah, haruskah
aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 atau boleh dilaksanakan di luar hari itu?
Minggu, 15 Juni 2014
Sabtu, 14 Juni 2014
Wanita Haid Membaca Al-Quran, Bolehkah?
Haid dan nifas
merupakan dua keadaan yang masuk dalam katagori hadats besar, seperti halnya
junub karena jima’ (red: hubungan suami istri) dan juga mimpi basah. Keadaan
seperti ini menyebabkan seseorang terhalang untuk melakukan beberapa ibadah,
seperti sholat, puasa, membaca al-Quran, dsb.
Akan tetapi,
hadast yang disebabkan haid dan nifas sangat berbeda dengan jima’ dan mimpi
basah dalam hal proses. Wanita haid dan nifas tidak bisa memperkirakan dengan
tepat kapan ia bisa memulai dan berhenti
dari haidnya atau nifasnya. Berbeda dengan jima’, yang mulainya bisa
diperkirakan dan bisa bersuci kapan pun dia mau.
Senin, 02 Juni 2014
Masjid [katanya] Mau Dimata-matai, Siapa Bertanggung Jawab?
Beberapa hari ini, santer tersebar berita tentang rencana salah satu parpol untuk “memata-matai” khutbah jumat di masjid-masjid. Sontak, berita ini membuat geram ummat Muslim sebagai objek mata-mata.
Mengenai kebenaran berita, saya pribadi ikut terbawa arus derasnya berita tersebut. Kekhawatiran akan kembalinya kegelapan orba turut menghantui. Setiap kata yang akan dikhotbahkan wajib dibuatkan teks tertulis dan disensor oleh pemerintah setempat, perangkat desa dan kecamatan.
Langganan:
Postingan (Atom)