Pages

Rabu, 27 Maret 2013

Menyoal Kehalalan Gaji PNS (pegawai negri sipil)


Menyoal Kehalalan Gaji PNS (pegawai negri sipil)

Masyarakat indonesia secara umum ketika  ditanya tentang  pekerjaan yang bisa menjamin kelayakan hidupnya, tentu jawabannya adalah bekerja sebagai PNS. Juga ketika ditanya tentang pekarjaan yang bisa dilakoni (dikerjakan) dengan santai jawaban yang muncul juga PNS.

Jadi image yang tertanam selama ini dalam benak masyarakat kita tentang PNS adalah sebuah pekerjaan yang mudah dilakukan dan menjajikan serta bergaji rutin bulanan. Belum lagi ketika memasuki masa pensiun para “mantan” PNS inipun masih mendapatkan dana pensiunan. Luar biasa.

Jadi tidak heran ketika orang tua yang memiliki anak usia kerja berharap anaknya pun bisa menjadi PNS.
Sungguh pekerjaan yang resiko kerugianya rendah atau bahkan tidak berpotensi kerugian sedikitpun.

Tapi ternyata ini bukanlah satu-satunya penilaian tentang pekerjaan sebagai PNS. Karena masih ada sebagian kelompok kecil dalam masyarakat yang antipati terhadap PNS bahkan mereka juga sumpah serapah “amit-amit jabang bayi” jangan sampai anak cucunya kelak jadi PNS.
Kelompk ini secara mutlak mengharamkan pekerjaan ini.

Anjuran Islam untuk bekerja dan mencari penghasilan yang halal dan baik
Islam sebagai dien syamil (agama universal) yang mengatur segala aspek kehidupan manusia tentu tidak tinggal diam ketika dihadapkan persoalan pekerjaan, profesi dan amal usaha yang dilakukan manusia.
Bahkan Al-quran pun membahas tentangg anjuran untuk bekerja. Diantara bunyi ayatnya :

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ولَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: “dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS:77)
Imam Ibn Katsir dalam menafsirkan kalimat (ولَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا) ”tidak melupakan kehidupan dunia” dengan cara bekerja sebagai upaya memenuhi hak dan kebutuhan badan kita; berupa makan, sandang, papan dan juga pasangan.
Yang paling penting diperhatikan dalam mengais rizki adalah kehalalan dan baiknya (halalan thyyiba). Al-quran berbicara banya tentang hal ini.
Firman Allah SWT:
وكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: “dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.” (QS.Al-Maidah: 88)

Halalkah gaji PNS?
Ketika berbicara masalah halal haram sebuah penghasilan, tentu pandangan kita tidak bisa kita lepaskan dari dua hal:
Yang pertama: halal secara dzat.
Sebagai contoh, seseorang melakukan transaksi jual beli dengan cara yang baik, tidak ada kecurangan dan saling ridho (rela), akan tetapi barang yang dijual adaalah barang haram khomr, daging babi dan semisalnya, makatransaksi ini menjadi haram dan hasilnya pun haram.
Yang kedua: halal secara ma’nawi(praktik dan cara memperolehnya)
Boleh jadi apa yang yang di transaksikan adalah barang yang halal secara dzat, tapi cara yang di praktikkan adalah cara yang haram dengan  kecurangan dll. Ini pun akan mempengaruhi kehalalan hasil transaksi tersebut.

Kemudian kalau dua hal tersebut (halal dzat dan ma’nawi) kita qiyaskan dengan PNS tentu akan ada kemiripan.
Yang pertama: apakah jabatan yang kita peroleh melalui prosedur yang berlaku (legal) Seperti ujian CPNS atau pengangkatan pegawai yang legal?
Kalau ternyata jalur jang kita tempuh ilegal seperti membeli jabatan, suap atau uang pelicin, tentu ini adalah cara yang haram.
Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap. Dalam sebuah hadits dikatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

Artinya: Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. (HR.Abu Daud dan tirmidzi)
Yang kedua: hal yang tidak bisa dipisahkan adalah cara kita bekerja. Ketepatan waktu dalam  bekerja,dan hanya menerima pemberian yang sah.

Nah, kalu kita sudah memperhatikan dua hal tersebut -insayaallah- gaji PNS yang kita peroleh merupakan penghasilan yang halal dan baik. Halalan thoyiba.

Gaji PNS diambil dari hasil pajak
Ada satu hal lagi yang dipermasalahkan oleh sebagian orang tentang dana pajak  yang digunakan untuk menggaji PNS. Hal inilah yang membuat sebagian masyarakat kita yang menganggap haram menerima gaji sebagai PNS dengan level keharaman yang tidak bisa ditawar. Atapun kalau bisa ditawar hanya bisa masuk level Syubhat (tidak jelas haram halalnya).. Kenapa?

Pajak yang diperoleh negara datang dari berbagai penjuru: PPN, PPh, PBB dan cukai.
Nah, keempat macan pajak tersebut bisa jadi halal bisa juga haram. Seperti PPN bisa  haram kalau yang ditransaksikan adalah minunan keras. PBB bisa haram kalau itu lokalisasi prostitusi dan perjudian. Cukai minuman keras dsb.

Semua pajak kemudian dikumpulkan. Jadilah pajak haram dan halal bercampur menjadi satu dan kemudian sebagiannya dibayarkan sebagai gaji PNS.
Wallahu a’lam bi asshawab


 Oleh: Ahmad Hilmi

2 komentar:

  1. wah .. begitu ya..
    berkunjung juga ya ke blog saya: http://putramelayu.web.id

    BalasHapus
  2. ya mas, insyaallah saya mampir ke blog sampean.. salam kenal.

    BalasHapus

 

Blogger news

Blogroll

About