Masalah batalnya wudhu karena sebab bersentuhan kulit dengan
lawan jenis, memang menjadi masalah khilafiyah dalam fiqh. Ada ulama
yang menganggap bahwa sekedar bersentuhan tidak membatalkan secara
mutlak. Ada juga yang menambahkan, batal wudhunya jika dilakukan dengan
syahwat (dorongan seksual). Juga ada yang berpendapat wudhu tidak batal
jika ada hail (penghalang).
Dari perbedaan ini, ada baiknya kita menyimak argumen para ulama pada pendapat yang mereka bela.