Pages

Rabu, 16 Oktober 2013

Indonesia, Bangsa Yang Disibukkan Dengan Hukum Bangsa Lain

Belakangan ini kita kembali disuguhkan berita-berita seputar hukuman mati bagi WNI di beberapa Negara orang. Hukuman mati yang dijatuhkan sangat beragam sebabnya, mulai tindak pembunuan, perampokan sampai kasus penyelundupan narkoba.
Kompas.com pada Rabu, 16 Oktober 2013 membuat judul berita  “Hukuman Mati Mengancam 265 TKI, ke Mana Pemrintah?” menyebutkan  data dari Data Migrant Care bahwa ke-265 TKI yang terancam hukuman mati tersebut  tersebar di beberapa Negara. Sebanyak 213 TKI di Malaysia, 33 0rang di Arab Saudi, 18 orang di China, dan 1 lagi di Iran.

Hukuaman mati menuai beragam pandangan
Isu pelanggaran HAM selalu menyertai berita tentang hukuman mati. Bahkan para pemuja HAM model ini akan menyerang habis-habisan Negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan berat. Jika dulu yang menjadi sorotan utama mereka adalah kerajaan Arab Saudi yang notebenenya adalah Negara yang menerapkan syariat Islam dengan hukum Qishasnya(red: hukum bunuh dengan bunuh), kini mereka mulai kebingungan. Pasalnya, ternyata saat bukan hanya syariat Islam saja yang menerapkan hukuman mati. Negara China yang dikenal sebagai Negara komunispun menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan berat seperti pengedar narboka.
Agaknya saat ini para pemuja HAM tidak lagi menjadikan hukum Islam sebagai objek tunggal penyerangannya.
Akan tetapi bagi kita yang sadar hukum untuk jangka panjang, tentu akan berpandangan positif. Karena ini yang kita harapkan.

Sibuk dengan hukum Negara lain
Negara kita tercinta, Indonesia memiliki banyak sekali PR (pekerjaan rumah) yan belum terselesaikan yang berkaitan dengan hukum dan para pelanggarnya. Betapa banyak kasus pelanggaran hukum yang terbengkalai, bahkan nyaris tak tersentuh. Lihat saja kasus gembong narkoba Freddy Budiman yang bisa beraksi bebas di dalam sel penjara.  Para koruptor yang masih bisa tersenyum aman walaupun berada di balik jeruji besi. Para pembunuh yang terlihat santai dengan vonis hakim.
Siapa yang salah?
Mengapa para penjahat kelas paus (tidak sekedar kakap) ini merasa santai dengan hukuman yang mereka peroleh? Terlalu ringankah hukum yang berlaku di Indonesia? Terlalu nyamankah Indonesia bagi pelaku kejahatan? Atau bahkan Indonesia dijadikan surganya para penjahat? Atau ketidak jelasan hukum yang diterapkan di Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang selalu ada di benak kita tatkala melihat hukum di Indonesia.
Jika kita melihat banyak warga asing yang menjadi bandar narkoba di Indonesia, ini karena di Negara asalnya, mereka sudah tidak bisa bergerak bebas. Hukumnya jelas dan hukumannya pun membuat jera pelakunya. Maka salah satu carnya mereka hijrah ke Indonesia untuk mencari kenyamanan. Karena hukum di Indonesia menawarkan kenyamanan bagi mereka.
Hampir setiap hari, surat kabar kita mengangkat  berita pembunuhan, dengan berbagai motif dan cara. Pihak kepolisian bisa menangkap palakunya. Tapi sayang tindak lanjut penangkapan tersebuat  tidak jelas dan tidak bisa membuat jera. Dan nyaris kasus seperti itu terus terulang tanpa henti.
Jika kita rumuskan, membunuh, ditangkap, dan divonis beberapa saat di penjara. Korupsi, ditangkap dan dipenjarakan beberapa saat. Merampok, ditangkap dan divonis penjara beberapa saat. Mengedarkan narkoba, ditangkap dan dipenjara. Dipenjarapun masih bisa mengedarkan narkoba. Dan ujung dari semua kasus yag ada hanya pengulangan kasus yang sama oleh pelaku yang sama. Ya, nyaman. Hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatan yang diperbuat.
Gini-gini masih bisa ngritik lho!!
Lebih parah lagi, Negara kita yang sistem hukumnya ‘gak jelas’ ini justru seringkali mengkritisi hukum yang berlaku di Negara lain. Terlebih lagi hukuman mati bagi pelaku kejahatan. Apa gunanya?, apa manfaatnya mengkritik hukum orang lain? Lha wong kasus di negri sendiri aja gak rampung kok.

Hukum di Indonesia hanya mengatasi persoalan hukum jangka pendek dan personal
Jika hukuman mati disebut oleh pemuja HAM sebagai hukum biadab, tidak manusiawi, melanggar hak hidup orang lain memang sedikit ada benarnya (tapi banyak salahnya). Tapi itu untuk jangka pendek dan bersifat personal. Hukum gantung bagi Bandar narkoba kelas kakap melanggar HAM dan hak hidupnya memang benar. Tapi  untuk jangka pendek dan personal. Membela hudup penjahat tapi mengabaikan hidup orang-orang yang tak bersalah. Membela hidup gembong danpengedar narkoba tapi ‘cuek’ dengan generasi masa depan. Dan inilah hukum yang dianut oleh Negara kita, Indonesia.

Pengen jera?
Coba  kita bandingkan jika hukuman mati ditegakkan. Sikap jera yang pasti akan timbul, baik dari pelaku kejahatannya maupun oleh orang lain yang akan melakukan kejahatan. Orang akan berfkir beribu bahkan berjuta kali jika ingin melakukan kejahatan dan akhirnya tidak jadi melakukan kejahatan jika melihat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. Inilah yang disebut penerapan hukum untuk jangka panjang dan dan kemaslahatannya mencakup semua orang.

Pemerintah kita lebih suka mengobati dari pada mencegah penyakit
Jika kritik terhadap hukum Negara lain sudah tidak mempan, jika lobi-lobi untuk keringanan hukum tak lagi digumbis, maka jalan terakhir adalah negaralah yang akan menanggung hukuman yang dijatuhkan kepada warganya.
Cotoh kasus yang paling hangat adalah hukuman mati terhadap WNI yang terdahwa kasus pembunuhan majikannya. Setelah mendapatkan maaf dari keluarga korban, maka pelaku hanya dikenakan kewajiban mebayar diyat. Nilainya sangat fantastis, berkisar Rp.20an milyar per jiwa.
Jika ada puluhan WNI yang diganjar hukuman mati dan Negara mengupayakan diyatnya, berapa banyak Rupiah yang harus disiapkan oleh pemerintah.
Jadi lagi-lagi yang selalu diobrolkan dan dibincangkan adalah upaya bantuan hukum bagi WNI yang melanggar hukum di Negara orang, dan bukan pembekalan bagaimana WNI tidak melanggar hukum di tempat orang.
Semoga kedepanya Negara kita menjadi Negara yang bisa mengayomi rakyatnya dari berbagai aspek kehidupan. Peluang kerja dan upah yang memadai, jadi gak harus jadi buruh di negri orang. Hukum yang jelas dan membuat jera bagi pelangggarnya. Dan yang paling penting adalah gak usah sibuk ngatur hukum yang berlaku di Negara lain..
Hidup Indonesiaku tercinta….!!!!


Oleh: Ahmad Hilmi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About