Belakangan ini
kita kembali disuguhkan berita-berita seputar hukuman mati bagi WNI di beberapa
Negara orang. Hukuman mati yang dijatuhkan sangat beragam sebabnya, mulai
tindak pembunuan, perampokan sampai kasus penyelundupan narkoba.
Kompas.com pada
Rabu, 16 Oktober 2013 membuat judul berita
“Hukuman Mati Mengancam 265 TKI, ke Mana Pemrintah?” menyebutkan data dari Data Migrant Care bahwa ke-265 TKI yang
terancam hukuman mati tersebut tersebar
di beberapa Negara. Sebanyak 213 TKI di Malaysia, 33 0rang di Arab Saudi, 18
orang di China, dan 1 lagi di Iran.
Hukuaman mati
menuai beragam pandangan
Isu pelanggaran
HAM selalu menyertai berita tentang hukuman mati. Bahkan para pemuja HAM model
ini akan menyerang habis-habisan Negara yang menerapkan hukuman mati bagi
pelaku kejahatan berat. Jika dulu yang menjadi sorotan utama mereka adalah
kerajaan Arab Saudi yang notebenenya adalah Negara yang menerapkan syariat
Islam dengan hukum Qishasnya(red: hukum bunuh dengan bunuh), kini mereka mulai kebingungan.
Pasalnya, ternyata saat bukan hanya syariat Islam saja yang menerapkan hukuman
mati. Negara China yang dikenal sebagai Negara komunispun menerapkan hukuman
mati bagi pelaku kejahatan berat seperti pengedar narboka.
Agaknya saat ini
para pemuja HAM tidak lagi menjadikan hukum Islam sebagai objek tunggal
penyerangannya.
Akan tetapi bagi
kita yang sadar hukum untuk jangka panjang, tentu akan berpandangan positif. Karena
ini yang kita harapkan.
Sibuk dengan hukum
Negara lain
Negara kita
tercinta, Indonesia memiliki banyak sekali PR (pekerjaan rumah) yan belum
terselesaikan yang berkaitan dengan hukum dan para pelanggarnya. Betapa banyak
kasus pelanggaran hukum yang terbengkalai, bahkan nyaris tak tersentuh. Lihat saja
kasus gembong narkoba Freddy Budiman yang bisa beraksi bebas di dalam sel
penjara. Para koruptor yang masih bisa
tersenyum aman walaupun berada di balik jeruji besi. Para pembunuh yang
terlihat santai dengan vonis hakim.
Siapa yang
salah?
Mengapa para
penjahat kelas paus (tidak sekedar kakap) ini merasa santai dengan hukuman yang
mereka peroleh? Terlalu ringankah hukum yang berlaku di Indonesia? Terlalu nyamankah
Indonesia bagi pelaku kejahatan? Atau bahkan Indonesia dijadikan surganya para
penjahat? Atau ketidak jelasan hukum yang diterapkan di Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan
semacam inilah yang selalu ada di benak kita tatkala melihat hukum di
Indonesia.
Jika kita melihat
banyak warga asing yang menjadi bandar narkoba di Indonesia, ini karena di Negara
asalnya, mereka sudah tidak bisa bergerak bebas. Hukumnya jelas dan hukumannya
pun membuat jera pelakunya. Maka salah satu carnya mereka hijrah ke Indonesia untuk
mencari kenyamanan. Karena hukum di Indonesia menawarkan kenyamanan bagi
mereka.
Hampir setiap
hari, surat kabar kita mengangkat berita
pembunuhan, dengan berbagai motif dan cara. Pihak kepolisian bisa menangkap
palakunya. Tapi sayang tindak lanjut penangkapan tersebuat tidak jelas dan tidak bisa membuat jera. Dan nyaris
kasus seperti itu terus terulang tanpa henti.
Jika kita
rumuskan, membunuh, ditangkap, dan divonis beberapa saat di penjara. Korupsi,
ditangkap dan dipenjarakan beberapa saat. Merampok, ditangkap dan divonis
penjara beberapa saat. Mengedarkan narkoba, ditangkap dan dipenjara. Dipenjarapun
masih bisa mengedarkan narkoba. Dan ujung dari semua kasus yag ada hanya
pengulangan kasus yang sama oleh pelaku yang sama. Ya, nyaman. Hukuman yang
tidak setimpal dengan kejahatan yang diperbuat.
Gini-gini
masih bisa ngritik lho!!
Lebih parah
lagi, Negara kita yang sistem hukumnya ‘gak jelas’ ini justru seringkali
mengkritisi hukum yang berlaku di Negara lain. Terlebih lagi hukuman mati bagi
pelaku kejahatan. Apa gunanya?, apa manfaatnya mengkritik hukum orang lain? Lha
wong kasus di negri sendiri aja gak rampung kok.
Hukum di Indonesia
hanya mengatasi persoalan hukum jangka pendek dan personal
Jika hukuman
mati disebut oleh pemuja HAM sebagai hukum biadab, tidak manusiawi,
melanggar hak hidup orang lain memang sedikit ada benarnya (tapi banyak
salahnya). Tapi itu untuk jangka pendek dan bersifat personal. Hukum gantung
bagi Bandar narkoba kelas kakap melanggar HAM dan hak hidupnya memang benar. Tapi
untuk jangka pendek dan personal. Membela
hudup penjahat tapi mengabaikan hidup orang-orang yang tak bersalah. Membela hidup
gembong danpengedar narkoba tapi ‘cuek’ dengan generasi masa depan. Dan inilah
hukum yang dianut oleh Negara kita, Indonesia.
Pengen
jera?
Coba kita bandingkan jika hukuman mati ditegakkan. Sikap
jera yang pasti akan timbul, baik dari pelaku kejahatannya maupun oleh orang
lain yang akan melakukan kejahatan. Orang akan berfkir beribu bahkan berjuta
kali jika ingin melakukan kejahatan dan akhirnya tidak jadi melakukan kejahatan
jika melihat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. Inilah yang disebut
penerapan hukum untuk jangka panjang dan dan kemaslahatannya mencakup semua
orang.
Pemerintah kita
lebih suka mengobati dari pada mencegah penyakit
Jika kritik
terhadap hukum Negara lain sudah tidak mempan, jika lobi-lobi untuk keringanan
hukum tak lagi digumbis, maka jalan terakhir adalah negaralah yang akan
menanggung hukuman yang dijatuhkan kepada warganya.
Cotoh kasus yang
paling hangat adalah hukuman mati terhadap WNI yang terdahwa kasus pembunuhan
majikannya. Setelah mendapatkan maaf dari keluarga korban, maka pelaku hanya
dikenakan kewajiban mebayar diyat. Nilainya sangat fantastis, berkisar
Rp.20an milyar per jiwa.
Jika ada puluhan
WNI yang diganjar hukuman mati dan Negara mengupayakan diyatnya, berapa
banyak Rupiah yang harus disiapkan oleh pemerintah.
Jadi lagi-lagi
yang selalu diobrolkan dan dibincangkan adalah upaya bantuan hukum bagi WNI
yang melanggar hukum di Negara orang, dan bukan pembekalan bagaimana WNI tidak
melanggar hukum di tempat orang.
Semoga kedepanya
Negara kita menjadi Negara yang bisa mengayomi rakyatnya dari berbagai aspek
kehidupan. Peluang kerja dan upah yang memadai, jadi gak harus jadi buruh
di negri orang. Hukum yang jelas dan membuat jera bagi pelangggarnya. Dan yang
paling penting adalah gak usah sibuk ngatur hukum yang berlaku di Negara lain..
Hidup Indonesiaku
tercinta….!!!!
Oleh: Ahmad
Hilmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar