Tulisan ini
terinspirasi dari pertanyaan beberapa jamaah pengajian yang diajukan kepada
penulis seputar bacaan surah Alfatihah bagi makmum dalam sholat jahriyah (red:
sholat dengan bacaan Alfatihah dan ayat yang keras). Diantara permasalahan
tersebut adalah masih wajibkah makmum membaca Alfatihah?, tidakkah gugur
kewajiban membaca Alfatihah, padahal makmum mendengar bacaan imam?, jika tetap
diwajibkan, kapan waktu yang tepat makmum menbaca Alfatihah?
Hukum membaca Al-Fatihah dan kedudukannya dalam shalat
Hukum membaca Al-Fatihah dan kedudukannya dalam shalat
Secara umum,
mayoritas ulama fiqih mengatakan wajib membaca surat Alfatihah dalam sholat.
Baik pada sholat munfarid (red:
sendiri), maupun pada sholat jamaah. Baik sebagai imam maupun sebagai makmum. Baik dalam sholat fardhu (wajib) maupun dalam sholat sunnah. Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah SAW:
sendiri), maupun pada sholat jamaah. Baik sebagai imam maupun sebagai makmum. Baik dalam sholat fardhu (wajib) maupun dalam sholat sunnah. Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah SAW:
لا صلاة لمن لم يقرأ بأمّ القران
“tidah
sah sholat bagi yang tidak membaca surat Alfatihah” (muttafaqun ‘alaihi)
Jadi, sholat
yang dikerjakan tanpa membaca surat Alfatihah dalam setiap rakaatnya, maka
sholat tersebut dianggap tidak sah.
Hanya saja ulama
berbeda pendapat mengenai kedudukan Alfatihah dalam sholat. Ada yang mengatakan
rukun, ada juga yang mengatakan bagian dari wajibat (hal yang diwajibkan dalam
sholat).
1.
Rukun
Jumhur ulama (Malikiyah,
Syafiiyah dan Hanabilah) berpendapat bahwa kedudukan Alfatihah adalah salah
satu rukun sholat. Artinya, ketika Alfatihah tidak dibaca, baik sengaja maupun
tidak sengaja (lupa), maka sholat tersebut tidak sah dan tidak bisa diganti
dengan sujud sahwi. Wajib diulang.
Contoh kasus:
Ahmad
mengerjakan sholat shubuh. Ketika selesai salam dia baru ingat dan yakin bahwa
tadi tidak membaca Alfatihah (di semua rakaat maupun salah satunya). Maka yang
harus dilakukan Ahmad adalah mengulang sholat shubunhnya dari awal. Dan
sholatya yang pertama dianggap tidak sah.
2.
Wajibatus Sholat (hal yang
diwajibkan di dalam sholat)
Berbeda dengan
pendapat jumhur, kalangan Hanafiyah lebih memilih pendapat yang mengatakan
bahwa Alfatihah bagian dari wajibat sholah (hal yang diwajibkan) dan
bukan merupakan rukun sholat. Pendapat ini didasari oleh hadits di atas ( (لا
صلاةatau “tidak ada sholat” hanya
peniadaan kesempurnaanya saja, dan bukan peniadaan sahnya sholat.
Jadi meninggalkan Alfatihah hilang nilai kesempurnaanya dan sholatnya tetap
sah.
Konsekuensi dari
pendapat ini adalah berdosa jika meninggalkan Alfatihah dengan sengaja dan
sholatnya tetap sah dengan wajib mengulangi rakaat yang tidak ada Alfatihahnya.
Akan tetapi jika
meningglkannya (Alfatihah) karena lupa maka cukup menyempurnakannya dengan
sujud sahwi.
Contoh kasus:
Ahmad
mengerjakan sholat Shubuh. Pada salah satu rakatnya dia sengaja meninggalkan Alfatihah
(tidak membacanya), maka Ahmad berdosa karena telah meninggalkannya. Akantetapi
sholat shubuh tadi tetap sah jika Ahmad mengulang rakaat yang tidak ada Alfatihahnya.
Berbeda jika
Ahmad meninggalkan Alfatihah karena sawhan (lupa), maka dia tidak
berdosa akan tetapi harus mengganti (menyempurnakan) Alfatihah tersebut dengan
sujud sahwi.
Ulama sepakat
bahwa kewajiban membaca Alfatihah (baik yang mengatakan rukun maupun mengatakan
wajibat) berlaku dalam sholat munfarid (sendiri) dan dalam
kondisi menjadi imam juga ketika menjadi
makmum dalam sholat sirriyah (dengan bacaan pelan). Yang menjadi perselisihan
kemudian adalah hukum Alfatihah bagi makmum dalam sholat jahriyah (dengan
bacaan keras). Hal ini yang akan kita coba paparkan secara ringkas dari pendapat ulama.
Hukum Membaca Alfatihah Bagi Makmum Dalam Sholat Jahriyah:
1.
Wajib
Kalangan
Syafiiyah mewajibkan bacaan Alfatihah dalam kondisi apapun (tidak ada
pengecualian). Baik munfarid, imam, dan dalam sholat jamaah sirriyah
maupun jahriyah. Karena mereka (kalangan syafiiyah) menganggap bacaan Alfatihah
merupakan rukun muthlaq dalam sholat. Rukun muthlaq yang berarti tidak
bisa diwakilkan oleh imam dalam pelaksanaannya, juga muthlaq yang tidak bisa
digantikan dengan gerakan yang lain (sujud sahwi) ketika meninggalkannya, dan
muthlaq dalam kondisi ingat maupun lupa. Dasar pendapat ini adalah keumuman
sabda rasulullah SAW di atas:
لا صلاة لمن لم يقرأ
بأمّ القران
“tidah
sah sholat bagi yang tidak membaca surat Alfatihah” (muttafaqun ‘alaih)
Pendapat ini
juga diperkuat dengan hadits dari ‘Ubadah bin Shomit radhiyallahu ‘anhu yang
berbunyi:
لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ ؟ قُلْنَا ، نَعَمْ ،
قَالَ : لَا تَفْعَلُوا إلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ؛ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ
لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
“sepertinya
kalian membaca (ayat) di belakang imam kalian?” Kami menjawab: “iya.”
Rasulullah bersabda lagi: jangan lakukan itu (mebaca ayat di belakang imam)
kecuali surat Alfatihah. Karena sesunggunhnya tidak ada (sah) sholat bagi yang tidak membacanya” (HR. Ahmad,
Tirmidzi, Ibn Majah dan Ibn Hibban)
2.
Tidak wajib (bacaan imam
mewakili bacaan makmum)
Pendapat ini
bersandar pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
مَنْ صَلَّى خَلْفَ الْإِمَامِ فَقِرَاءَةُ
الْإِمَامِ قِرَاءَةٌ لَهُ
“siapa
saja yang shalat di belakang imam (menjadi makmum) maka bacaan imam adalah
bacaan untuk makmum”
Kalangan
Malikiyah mengatkan jika kewajiban
membaca Alfatihah tidak dibebankan atas makmum pada sholat jahriyah. Hal ini
dikarenakan bacaan Jahrnya imam sudah mewakili bacaan makmum. Jadi,
dengan jahrnya bacaan imam maka kewajiban makmum gugur.
Sekalipun ulama
hadits menilai hadits ini dhoif (lemah) akan tetapi pendapat ini juga
diperkuat dengan firman Allah SWT:
إذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
“jika Alquran dibaca, maka dengarkanlah (simak) dan diamlah.” (QS. Al-A’raf
:204)
Pemahaman umum dari ayat ini adalah
perintah untuk diam ketika kita mendengar bacaan Alquran. Baik bacaan di luar
sholat maupun bacaan Alquran di dalam sholat.
Kapan Alfatihah Dibaca Bagi Yang Mewajibkan?
Mengenai kapan
waktu yang tepat makmum membaca Alfatihah, ulama berbeda pendapat juga dalam
masalah ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa makmum membaca Alfatihah setelah
imam selesai membaca. Ada juga yang mengatakan disela-sela bacaan ayat yang
dibaca imam. Al- imam As shon’ani dalam kitabnya, Subulussalam mengatakan jika
dua waktu diatas tidak ada dalil (hadits) yang mengarah kesitu.
Dan ada juga
yang berpendapat jika makmum membaca Alfatihah bersama dengan imam. Pendapat
ketiga ini yang difahami dari hadits ‘Ubada bin Shomit di atas:
لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ ؟
قُلْنَا ، نَعَمْ ، قَالَ : لَا تَفْعَلُوا إلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ؛
فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
“sepertinya kalian membaca (ayat) di belakang imam kalian?” Kami menjawab:
“iya.” Rasulullah bersabda lagi: jangan lakukan itu (mebaca ayat di belakang
imam) kecuali surat Alfatihah. Karena sesunggunhnya tidak ada (sah) sholat
bagi yang tidak membacanya” (HR.
Ahmad, Tirmidzi, Ibn Majah dan Ibn Hibban)
Kesimpulan
Sengaja penulis
tidak mengambil kesimpulan (tarjih) pendapat yang kuat dalam masalah
ini. Karena permasalahan seputar bacaan Alfatihah bagi makmum pada sholat
jahriyah merupakan perselisihan klasik. Maka kita memiliki kebebasan untuk
memilih satu dari pendapat yang ada. Insyaallah semua pendapat yang ada
memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk lebih lengkapnya pembaca bisa merujuk
kitab-kitab fiqih yang mu’tabar seperti (Subulussalam, Bidayatul
Mujtahid, Almausuah Alfiqhiyah Alkuwaitiyah Serta Alfiqh Alislami Wa Adillatuh).
Wallahu a’lam
Oleh: Ahmad
Hilmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar