Pages

Senin, 28 Oktober 2013

Membaca Alfatihah Bagi Makmum, Wajibkah?

Tulisan ini terinspirasi dari pertanyaan beberapa jamaah pengajian yang diajukan kepada penulis seputar bacaan surah Alfatihah bagi makmum dalam sholat jahriyah (red: sholat dengan bacaan Alfatihah dan ayat yang keras). Diantara permasalahan tersebut adalah masih wajibkah makmum membaca Alfatihah?, tidakkah gugur kewajiban membaca Alfatihah, padahal makmum mendengar bacaan imam?, jika tetap diwajibkan, kapan waktu yang tepat makmum menbaca Alfatihah?

Hukum membaca Al-Fatihah dan kedudukannya dalam shalat

Secara umum, mayoritas ulama fiqih mengatakan wajib membaca surat Alfatihah dalam sholat. Baik pada sholat munfarid (red:
sendiri), maupun pada sholat jamaah. Baik sebagai imam maupun sebagai makmum. Baik dalam sholat fardhu (wajib) maupun dalam sholat sunnah. Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah SAW:

لا صلاة لمن لم يقرأ بأمّ القران

“tidah sah sholat bagi yang tidak membaca surat Alfatihah” (muttafaqun ‘alaihi)

Jadi, sholat yang dikerjakan tanpa membaca surat Alfatihah dalam setiap rakaatnya, maka sholat tersebut dianggap tidak sah.
Hanya saja ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan Alfatihah dalam sholat. Ada yang mengatakan rukun, ada juga yang mengatakan bagian dari wajibat (hal yang diwajibkan dalam sholat).

1.       Rukun

Jumhur ulama (Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah) berpendapat bahwa kedudukan Alfatihah adalah salah satu rukun sholat. Artinya, ketika Alfatihah tidak dibaca, baik sengaja maupun tidak sengaja (lupa), maka sholat tersebut tidak sah dan tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Wajib diulang.
Contoh kasus:
Ahmad mengerjakan sholat shubuh. Ketika selesai salam dia baru ingat dan yakin bahwa tadi tidak membaca Alfatihah (di semua rakaat maupun salah satunya). Maka yang harus dilakukan Ahmad adalah mengulang sholat shubunhnya dari awal. Dan sholatya yang pertama dianggap tidak sah.

2.       Wajibatus Sholat (hal yang diwajibkan di dalam sholat)

Berbeda dengan pendapat jumhur, kalangan Hanafiyah lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa Alfatihah bagian dari wajibat sholah (hal yang diwajibkan) dan bukan merupakan rukun sholat. Pendapat ini didasari oleh hadits di atas ( (لا صلاةatau “tidak ada sholat” hanya peniadaan kesempurnaanya saja, dan bukan peniadaan sahnya sholat. Jadi meninggalkan Alfatihah hilang nilai kesempurnaanya dan sholatnya tetap sah.
Konsekuensi dari pendapat ini adalah berdosa jika meninggalkan Alfatihah dengan sengaja dan sholatnya tetap sah dengan wajib mengulangi rakaat yang tidak ada Alfatihahnya.
Akan tetapi jika meningglkannya (Alfatihah) karena lupa maka cukup menyempurnakannya dengan sujud sahwi.

Contoh kasus:
Ahmad mengerjakan sholat Shubuh. Pada salah satu rakatnya dia sengaja meninggalkan Alfatihah (tidak membacanya), maka Ahmad berdosa karena telah meninggalkannya. Akantetapi sholat shubuh tadi tetap sah jika Ahmad mengulang rakaat yang tidak ada Alfatihahnya.
Berbeda jika Ahmad meninggalkan Alfatihah karena sawhan (lupa), maka dia tidak berdosa akan tetapi harus mengganti (menyempurnakan) Alfatihah tersebut dengan sujud sahwi.
Ulama sepakat bahwa kewajiban membaca Alfatihah (baik yang mengatakan rukun maupun mengatakan wajibat) berlaku dalam sholat munfarid (sendiri) dan dalam kondisi menjadi  imam juga ketika menjadi makmum dalam sholat sirriyah (dengan bacaan pelan). Yang menjadi perselisihan kemudian adalah hukum Alfatihah bagi makmum dalam sholat jahriyah (dengan bacaan keras). Hal ini yang akan kita coba paparkan secara ringkas dari  pendapat ulama.

Hukum Membaca Alfatihah Bagi Makmum Dalam Sholat Jahriyah:

1.     Wajib

Kalangan Syafiiyah mewajibkan bacaan Alfatihah dalam kondisi apapun (tidak ada pengecualian). Baik munfarid, imam, dan dalam sholat jamaah sirriyah maupun jahriyah. Karena mereka (kalangan syafiiyah) menganggap bacaan Alfatihah merupakan rukun muthlaq dalam sholat. Rukun muthlaq yang berarti tidak bisa diwakilkan oleh imam dalam pelaksanaannya, juga muthlaq yang tidak bisa digantikan dengan gerakan yang lain (sujud sahwi) ketika meninggalkannya, dan muthlaq dalam kondisi ingat maupun lupa. Dasar pendapat ini adalah keumuman sabda rasulullah SAW di atas:

لا صلاة لمن لم يقرأ بأمّ القران
“tidah sah sholat bagi yang tidak membaca surat Alfatihah” (muttafaqun ‘alaih)


Pendapat ini juga diperkuat dengan hadits dari ‘Ubadah bin Shomit radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:

لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ ؟ قُلْنَا ، نَعَمْ ، قَالَ : لَا تَفْعَلُوا إلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ؛ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
“sepertinya kalian membaca (ayat) di belakang imam kalian?” Kami menjawab: “iya.” Rasulullah bersabda lagi: jangan lakukan itu (mebaca ayat di belakang imam) kecuali surat Alfatihah. Karena sesunggunhnya tidak ada (sah) sholat bagi  yang tidak membacanya” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibn Majah dan Ibn Hibban)


2.     Tidak wajib (bacaan imam mewakili bacaan makmum)

Pendapat ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

مَنْ صَلَّى خَلْفَ الْإِمَامِ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ قِرَاءَةٌ لَهُ

“siapa saja yang shalat di belakang imam (menjadi makmum) maka bacaan imam adalah bacaan untuk makmum”

Kalangan Malikiyah  mengatkan jika kewajiban membaca Alfatihah tidak dibebankan atas makmum pada sholat jahriyah. Hal ini dikarenakan bacaan Jahrnya imam sudah mewakili bacaan makmum. Jadi, dengan jahrnya bacaan imam maka kewajiban makmum gugur.
Sekalipun ulama hadits menilai hadits ini dhoif (lemah) akan tetapi pendapat ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT:

إذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
“jika Alquran dibaca, maka dengarkanlah (simak) dan diamlah.” (QS. Al-A’raf :204)

Pemahaman umum dari ayat ini adalah perintah untuk diam ketika kita mendengar bacaan Alquran. Baik bacaan di luar sholat maupun bacaan Alquran di dalam sholat.

Kapan Alfatihah Dibaca Bagi Yang Mewajibkan?

Mengenai kapan waktu yang tepat makmum membaca Alfatihah, ulama berbeda pendapat juga dalam masalah ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa makmum membaca Alfatihah setelah imam selesai membaca. Ada juga yang mengatakan disela-sela bacaan ayat yang dibaca imam. Al- imam As shon’ani dalam kitabnya, Subulussalam mengatakan jika dua waktu diatas tidak ada dalil (hadits) yang mengarah kesitu.
Dan ada juga yang berpendapat jika makmum membaca Alfatihah bersama dengan imam. Pendapat ketiga ini yang difahami dari hadits ‘Ubada bin Shomit di atas:

لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ ؟ قُلْنَا ، نَعَمْ ، قَالَ : لَا تَفْعَلُوا إلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ؛ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

“sepertinya kalian membaca (ayat) di belakang imam kalian?” Kami menjawab: “iya.” Rasulullah bersabda lagi: jangan lakukan itu (mebaca ayat di belakang imam) kecuali surat Alfatihah. Karena sesunggunhnya tidak ada (sah) sholat bagi  yang tidak membacanya” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibn Majah dan Ibn Hibban)


Kesimpulan

Sengaja penulis tidak mengambil kesimpulan (tarjih) pendapat yang kuat dalam masalah ini. Karena permasalahan seputar bacaan Alfatihah bagi makmum pada sholat jahriyah merupakan perselisihan klasik. Maka kita memiliki kebebasan untuk memilih satu dari pendapat yang ada. Insyaallah semua pendapat yang ada memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk lebih lengkapnya pembaca bisa merujuk kitab-kitab fiqih yang mu’tabar seperti (Subulussalam, Bidayatul Mujtahid, Almausuah Alfiqhiyah Alkuwaitiyah Serta Alfiqh Alislami Wa Adillatuh).

Wallahu a’lam

Oleh: Ahmad Hilmi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About