Menyoal Kehalalan Gaji PNS (pegawai
negri sipil)
Masyarakat
indonesia secara umum ketika ditanya
tentang pekerjaan yang bisa menjamin
kelayakan hidupnya, tentu jawabannya adalah bekerja sebagai PNS. Juga ketika
ditanya tentang pekarjaan yang bisa dilakoni (dikerjakan) dengan santai
jawaban yang muncul juga PNS.
Jadi image
yang tertanam selama ini dalam benak masyarakat kita tentang PNS adalah sebuah
pekerjaan yang mudah dilakukan dan menjajikan serta bergaji rutin bulanan.
Belum lagi ketika memasuki masa pensiun para “mantan” PNS inipun masih
mendapatkan dana pensiunan. Luar biasa.
Jadi tidak
heran ketika orang tua yang memiliki anak usia kerja berharap anaknya pun bisa
menjadi PNS.
Sungguh
pekerjaan yang resiko kerugianya rendah atau bahkan tidak berpotensi kerugian
sedikitpun.
Tapi
ternyata ini bukanlah satu-satunya penilaian tentang pekerjaan sebagai PNS.
Karena masih ada sebagian kelompok kecil dalam masyarakat yang antipati
terhadap PNS bahkan mereka juga sumpah serapah “amit-amit jabang bayi” jangan
sampai anak cucunya kelak jadi PNS.
Kelompk
ini secara mutlak mengharamkan pekerjaan ini.
Anjuran
Islam untuk bekerja dan mencari penghasilan yang halal dan baik
Islam
sebagai dien syamil (agama universal) yang mengatur segala aspek
kehidupan manusia tentu tidak tinggal diam ketika dihadapkan persoalan
pekerjaan, profesi dan amal usaha yang dilakukan manusia.
Bahkan
Al-quran pun membahas tentangg anjuran untuk bekerja. Diantara bunyi ayatnya :
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ
الدَّارَ الْآخِرَةَ ولَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ
كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ
اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: “dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS:77)
Imam Ibn
Katsir dalam menafsirkan kalimat (ولَا تَنْسَ
نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا) ”tidak melupakan kehidupan dunia” dengan
cara bekerja sebagai upaya memenuhi hak dan kebutuhan badan kita; berupa makan,
sandang, papan dan juga pasangan.
Yang
paling penting diperhatikan dalam mengais rizki adalah kehalalan dan baiknya (halalan
thyyiba). Al-quran berbicara banya tentang hal ini.
Firman
Allah SWT:
وكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya:
“dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan
kepadamu.” (QS.Al-Maidah: 88)
Halalkah
gaji PNS?
Ketika
berbicara masalah halal haram sebuah penghasilan, tentu pandangan kita tidak
bisa kita lepaskan dari dua hal:
Yang
pertama: halal secara dzat.
Sebagai
contoh, seseorang melakukan transaksi jual beli dengan cara yang baik, tidak
ada kecurangan dan saling ridho (rela), akan tetapi barang yang dijual
adaalah barang haram khomr, daging babi dan semisalnya, makatransaksi ini
menjadi haram dan hasilnya pun haram.
Yang
kedua: halal secara ma’nawi(praktik dan cara memperolehnya)
Boleh jadi
apa yang yang di transaksikan adalah barang yang halal secara dzat, tapi
cara yang di praktikkan adalah cara yang haram dengan kecurangan dll. Ini pun akan mempengaruhi
kehalalan hasil transaksi tersebut.
Kemudian
kalau dua hal tersebut (halal dzat dan ma’nawi) kita qiyaskan
dengan PNS tentu akan ada kemiripan.
Yang
pertama: apakah jabatan yang kita peroleh melalui prosedur yang berlaku (legal)
Seperti ujian CPNS atau pengangkatan pegawai yang legal?
Kalau
ternyata jalur jang kita tempuh ilegal seperti membeli jabatan, suap
atau uang pelicin, tentu ini adalah cara yang haram.
Rasulullah
melaknat orang yang menyuap dan menerima suap. Dalam sebuah hadits dikatakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
Artinya: Rasulullah
melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. (HR.Abu Daud dan
tirmidzi)
Yang
kedua: hal yang tidak bisa dipisahkan adalah cara kita bekerja. Ketepatan
waktu dalam bekerja,dan hanya menerima
pemberian yang sah.
Nah, kalu
kita sudah memperhatikan dua hal tersebut -insayaallah- gaji PNS yang
kita peroleh merupakan penghasilan yang halal dan baik. Halalan thoyiba.
Gaji
PNS diambil dari hasil pajak
Ada satu
hal lagi yang dipermasalahkan oleh sebagian orang tentang dana pajak yang digunakan untuk menggaji PNS. Hal inilah
yang membuat sebagian masyarakat kita yang menganggap haram
menerima gaji sebagai PNS dengan level keharaman yang tidak bisa ditawar.
Atapun kalau bisa ditawar hanya bisa masuk level Syubhat (tidak
jelas haram halalnya).. Kenapa?
Pajak yang
diperoleh negara datang dari berbagai penjuru: PPN, PPh, PBB dan cukai.
Nah,
keempat macan pajak tersebut bisa jadi halal bisa juga haram. Seperti PPN
bisa haram kalau yang ditransaksikan
adalah minunan keras. PBB bisa haram kalau itu lokalisasi prostitusi dan
perjudian. Cukai minuman keras dsb.
Semua pajak
kemudian dikumpulkan. Jadilah pajak haram dan halal bercampur menjadi satu dan
kemudian sebagiannya dibayarkan sebagai gaji PNS.
Wallahu
a’lam bi asshawab
wah .. begitu ya..
BalasHapusberkunjung juga ya ke blog saya: http://putramelayu.web.id
ya mas, insyaallah saya mampir ke blog sampean.. salam kenal.
BalasHapus